• Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Usaha Mimika Diberi Sosialisasi tentang Online Single Submission dan Risk-Based Approach

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:47 WIB
Pembukaan sosialisasi implementasi perizinan berusaha yang dilaksanakan di ruang serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (21/8/2026), (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Pembukaan sosialisasi implementasi perizinan berusaha yang dilaksanakan di ruang serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (21/8/2026), (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis berusaha berbasis risiko, di ruang serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pelaku usaha tentang sistem perizinan berbasis risiko yaitu sistem OSS (Online Single Submission) dan RBA (Risk-Based Approach).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pelaku usaha dari berbagai bidang. Terdiri dari bidang perhotelan, bidang produksi, bidang perdagangan dan industri yang ada di Mimika.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan mendatangkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia ini dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu.

Dalam amanatnya, Frans Kambu menyampaikan bahwa OSS RBA merupakan perizinan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

OSS RBA adalah penyempurnaan dari OSS sebelumnya yang diperkenalkan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

 “Pelaku usaha perlu mengetahui bahwa dalam pengurusan OSS RBA ada beberapa tingkat risiko yang terdiri dari risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Sehingga, penerbitan Nomor Induk Usaha (NIB) sesuai tingkat risiko,” ungkap Frans.

Lanjut dikatakan, melalui OSS semua semua izin usaha terintegrasi secara resmi dalam sistem pemerintah serta memberikan legalitas yang sah kepada pelaku usaha dan mendapat kepastian hukum untuk dapat melindungi pelaku usaha dari potensi masalah legal di kemudian hari seperti konflik izin lokasi ataupun persyaratan hukum lainnya.

Dengan hal ini juga, pemerintah dapat mempermudah dalam memantau dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

OSS juga dapat menyederhanakan proses perizinan dan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Diantaranya, investasi lokal maupun investasi asing.

Selain itu juga lebih yakin untuk menanamkan modal karena pengurusan OSS RBA lebih cepat dan transparan karena pendekatan berbasis risiko juga memastikan bahwa sumber daya yang dialokasikan dengan efisien.

Para peserta diharapkan dapat berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi tersebut dengan baik mulai dari awal hingga akhir. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X