CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Seorang pelaku pemotongan pipa konsentrat di area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di area Tembagapura kembali ditangkap polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tembagapura.
Kapolsek Tembagapura, Iptu Firman saat ditemui wartawan, di Mapolres Mimika, Rabu siang, 13 Agustus 2025 menyebutkan bahwa pelaku pemotongan pipa konsentrat tersebut berinisial JT. Ia ditangkap pada Rabu dini hari.
Iptu Firmasn menjelaskan, pelaku JT yang ditangkap adalah satu dari tujuh orang lainnya yang berada di lokasi pemotongan pipa.
“JT ditangkap di Mile 60 bersama dengan barang bukti berupa sekop dan gergaji,” kata Iptu Firman.
“Informasinya pertama kali kami dapat dari petugas pipe line, ada alarm yang berbunyi. Mereka lalu merespon ke lokasi dan melihat ada orang yang sedang menggali pipa,” ujarnya menambahkan.
Lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, JT adalah pelaku baru atas tindakan pemotongan pipa konsentrat milik perusahan raksasa tersebut.
Sedangkan, kata Iptu Firman, untuk pelaku lainnya merupakan pelaku yang sudah berpengalaman. “Masih ada teman-teman lain yang belum ditangkap. Ada sekitar tujuh orang,” sebut Firman.
Sementara itu, mengenai keterlibatan pihak tertentu hingga para pelaku bisa berada di lokasi kata Iptu Firman masih dilakukan pendalaman.
Iptu Firman menambahkan, aparat TNI-Polri di Tembagapura, kata Kapolsek, berusaha memperketat penjagaan di sekitar lokasi perusahaan yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas), mengingat kasus serupa telah terjadi dua kali dalam dua bulan terakhir.
“Kami berusaha memperketat keamanan, tapi tidak tahu (pelaku) lewat mana, Wallahu A’lam. Karena di atas (Tembagapura) itu jalurnya banyak, meski hanya satu jalur (resmi) di sana, tapi tidak tahu lah, jalan tikus banyak,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian pemotongan pipa juga sempat terjadi di area kerja PTFI pada tanggal 5 Juli 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, sekitar empat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka. (*)