CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, Papua Tengah, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang pro terhadap masyarakat di Kabupaten Mimika.
Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, mengatakan Perda inisiatif ini bertujuan sebagai upaya dalam melindungi kepentingan masyarakat umum.
Beberapa waktu lalu, DPRK telah berdiskusi serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengenai Perda inisiatif tersebut.
“Pada pertemuan itu kurang lebih ada tujuh pokok pikiran yang menjadi acuan untuk menentukan judul dari Perda inisiatif ini,” kata Iwan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Lanjut dijelaskan, sejumlah perda inisiatif yang didorong. Tercatat, ada enam Perda inisiatif yang akan didorong dalam tahun 2025.
Pertama, Perda inisiatif terkait bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Inisiatif ini lahir karena melihat banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan pendampingan, sehingga diharapkan bisa memperoleh hak dan kepastian hukum.
Sebab, di Mimika masih banyak masyarakat yang belum paham tentang hukum serta tergolong kurang mampu sehingga Perda tersebut sangat diperlukan.
Kedua, perda perlindungan peningkatan sumber daya manusia (SDM) khusus masyarakat asli Amungme dan Kamoro.
Melalui perda ini diharapkan dapat membuktikan kehadiran pemerintah dalam mendidik secara khusus anak-anak asli guna mempersiapkan diri kedepannya.
Ketiga, perda pengelolaan sampah. Dengan adanya perda ini masyarakat agar bisa memahami bagaimana caranya memilah sampah yang bisa menjadi sumber ekonomi, dan juga agar Mimika bersih dari sampah.
Keempat, perda perlindungan ibu dan anak. Perda ini setelah melihat banyaknya kaum perempuan yang mengalami tindak kekerasan dan banyaknya anak-anak di terlantarkan di Mimika.
Kelima, perda tentang penanganan konflik. Perda ini bisa memberi pemahaman kepada masyarakat untuk mengindari konflik kelompok, serta bagaimana cara meredamnya.
Keenam, perda pemberian nama jalan dan tempat sesuai kearifan lokal termasuk tokoh-tokoh bersejarah. (*)