CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Pomako mengamankan tiga karton yang diketahui berisikan kerangka dan komponen sepeda motor tanpa dokumen yang hendak dikirim ke luar Mimika melalui Pelabuhan Pomako, Mimika, Minggu (10/8/2025).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut hendak dikirim ke luar Mimika dengan menggunakan Kapal KM. Sabuk Nusantara 32 yang baru tiba dari pelabuhan asal, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Saat itu, petugas tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan kapal perintis yang baru saja tiba di dermaga Pelabuhan Pomako tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIT, petugas mencurigai beberapa karton milik seorang warga yang diketahui berinisial RR (22) yang hendak dimuat ke dalam kapal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 karton di dermaga dan 2 karton lainnya di ruang penyimpanan kapal, berisi rangka dan mesin sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor rangka MH31DY0020J126007 dan nomor mesin 1DY-126020, tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB,” kata Iptu Hempy, Minggu siang.
Kata Iptu Hempy, setelah terungkap, petugas kepolisian kemudian mengamankan RR selaku pihak yang hendak mengirim beserta barang bukti ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako.
Berdasarkan keterangan awal, yang bersangkutan mengaku jika komponen tersebut milik seseorang lainnya berinisial IM, yang rencananya akan dikirim ke wilayah Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Diduga, sepeda motor dibongkar menjadi komponen terpisah untuk menghilangkan identitas kendaraan dan mempermudah pengiriman ke luar daerah tanpa dokumen resmi menjadi modus yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi seperti STNK dan BPKB yang hendak dikirim ke luar Mimika berpotensi merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Saat ini barang bukti dan pelaku pengantar telah diamankan di Polsek Pelabuhan Pomako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Hempy.
“Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen resmi kendaraan dan melaporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau pengiriman komponen kendaraan tanpa dokumen,” pungkasnya. (*)