CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Simpang siur informasi pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi di Kabupaten Mimika kini menuai protes dari masyarakat kecil.
Pasalnya, ada yang menyebutkan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa ada aturan yang dikeluarkan oleh Bupati untuk membatasi pembelian BBM subsidi.
Masyarakat terutama yang berada di wilayah pedalaman Mimika menganggap bahwa hal ini justru menyulitkan masyarakat kecil.
Sebab, untuk mendaatkan BBM subsidi mereka harus menguras tenaga dan waktu untuk mengurus persyaratan yang makin hari kian menyulitkan.’
Atas hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, pun angkat bicara.
Petrus mengatakan, ini bukanlah aturan Bupati melainkan aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan berlaku secara nasional untuk penggunaan aplikasi XStar dalam setiap pembelian BBM dengan menggunakan jerigen.
Dalam aturan tersebut, konsumen diwajibkan untuk menggunakan aplikasi XStar dalam setiap pembelian BBM bersubsidi.
“Misalnya bagi daerah yang tidak benar ya dapat teguran dari BPH Migas. Dan memang itu lebih efektif dibandingkan tanpa menggunakan aplikasi itu karena mempermudah proteksi dari penggunaan BBM subsidi supaya tepat sasaran,” kata Petrus saat ditemui di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (11/8/2025).
Petrus mengugkapkan, hal ini dikarenakan masih banyak oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi tersebut untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Padalah, kata Petrus sesuai aturan telah ditentukan kalangan masyarakat mana saja yang ebrhak mengguakan BBM bersubsidi.
“Jadi bukan Pak Bupati yang buat tapi memang sudah aturan secara nasional dari BPH Migas dan berlaku secara nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, adapun XStar adalah aplikasi yang dikembangkan oleh BPH Migas untuk mempermudah proses penerbitan Surat Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Kata Petrus, aplikasi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan transparan. Kata dia, aplikasi ini memfasilitasi penerbitan surat rekomendasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Aplikasi ini terintegrasi juga dengan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan sistem Pertamina serta AKR atau perusahaan yang ditugaskan mendistribusikan BBM subsidi. (*)