CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Retribusi di Pasar Sentral Timika kini hampir mencapai 50 persen dari total Rp 2 Miliar yang ditargetkan oleh Dinas Perindustrian dan Pergdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengatakan saat ini penarikan retribusi secara keseluruhan dari tiga jenis retribusi yang dikelola oleh Disperindag Kabupaten Mimika.
Yang pertama pajak retribusi pelayanan sampah, yang kedua pajak pelayanan pasar dan yang ketiga retribusi khusus parkir.
Untuk retribusi pelayanan sampah sendiri dalam tahun ini ditargetkan sebesar Rp100.000.000.
Kemudian, untuk retribusi pelayanan pasar ditargetkan sebesar Rp600.000.000. Sedangkan, Retribusi Khusus Parkir sebesar Rp 605.475.000.
“Untuk sampai saat ini belum sampai 50 persen. Yang tercapai saat ini baru Rp 970.000.000.000. Rp 973.000.000.000 kalau tidak salah itu Rp 972.000.000.000 untuk tiga sumber (jenis pajak,red) itu,” kata Petrus saat diwawancarai, Rabu, 6 Agustus 2025.
Adapun yang menjadi kendala dalam penarikan retribusi di Pasar Sentral Timika untuk tiga jenis pajak tersebut dikarenakan banyaknya para pedagang yang belum petuh terhadap pembayaran retribusi.
Hal ini juga turut dikeluhkan oleh Petrus Pali Ambaa.
“Iya, masih banyaknya para pedagang-pedagang kita di pasar yang belum patuh terhadap pembayaran retribusi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Galeripapua.com di Pasar Sentral Timika, khususnya di area Portal Keluar pasar, banyak pengemudi dan pengendara yang keluar namun tidak membayar retribusi khusus parkir.
Dari sekian banyak kendaran yang keluar melalui titik itu, hanya ada beberapa yang bersedia untuk membayar retribusi khusus parkir.
Hampir sebagian besar pengendara dan pengemudi keluar tanpa berhenti di portal untuk membayar retribusi ke petugas.
Hal ini jugalah yang menjadi salah satu kendala belum tercapainya retribusi di Pasar Sentral Timika hingga di bulan ke delapan di tahun 2025.
Petrus Pali Ambaa berharap masyarakat maupun pedagang di Pasar Sentral Timika dapat patuh terhadap kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah tersebut. (*)