CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Operasi Patuh Noken 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah telah berakhir pada 27 Juli 2025 lalu.
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mimika mencatat, selama operasi berlangsung masih banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat terutama pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Baharuddin Buton, selama Operasi Patuh Noken 2025 ada sekitar 54 pelanggaran lalu lintas yang terjaring yang didominasi oleh sepeda motor.
“Pelanggar itu terdiri dari roda dua 48 (pelanggaran,red) dan roda empat 6 pelanggaran,” kata AKP Burhanuddin saat ditemui wartawan, Kamis (31/7/2025).
Lanjut dijelaskan, adapun jenis pelanggaran yang terjaring mulai dari tidak memakai helm ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga tidak memiliki kelengkapan kendaraan bermotor seperti surat-surat, nomor polisi atau yang biasanya disebut plat nomor kendaraan, tidak memiliki spion motor dan lain sebagainya.
Untuk pelanggaran tidak memakai helm SNI berjumlah 24 pelanggaran, tidak memiliki kelengkapan kendaraan bermotor sebanyak 18 pelanggaran dan jenis pelanggaran lainnya sebanyak 12 pelanggaran.
“Pelanggaran lain itu seperti lawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya,” ungkap AKP Burhanuddin.
Selanjutnya, ada juga 112 pelanggaran tanpa sanksi tilang dan hanya diberikan teguran yang dilakukan oleh pengendara roda dua hingga pengemudi roda empat, roda enam dan seterusnya.
Diantaranya adalah pelanggaran bekendara dan mengemudi melawan arus lalu lintas.
Kemudian, selama operasi berlangsung, Sat Lantas Polres Mimika juga mencatatkan 7 kasus kecelakaan sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Dari tujuh kecelakaan itu, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, enam orang mengalami luka berat dan satu orang mengalami luka ringan.
Rata-rata kecelakaan itu didominasi oleh kelalaian pengendara saat ketika memacu kendaraannya di jalan raya. (*)