• Senin, 22 Desember 2025

Temuan Loka POM di Mimika Papua: Banyak Pelanggaran Produk Pangan, Obat, dan Kosmetik

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 15:25 WIB
Petugas memeriksa barang bukti kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa
Petugas memeriksa barang bukti kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Di Kabupaten Mimika, dan di Nabire, Provinsi Papua Tengah sejak Janiari hingga Juni 2025 banyak di temukan pelanggaran produk ilegal mulai dari produk pangan, obat-obatan, suplemen, hingga kosmetik ilegal.

Temuan-temuan ini berdasarkan data Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Mimika.

Kepala Loka POM di Kabupaten Mimika, Rudolf Surya Pandu Winata Bonay, dari seluruh produk ilegal yang ditemukan, kosmetik menjadi yang paling melanggar aturan.

Terutama, produk-produk tersebut dijual dalam bentuk paket dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

Kata Rudolf, penjualan kosmetik ilegal ini banyak dijumpai di pasar dan di media sosial. Biasanya, ini terjadi karena kelalaian pedagang dan bukan karena unsur kesengajaan.

 “Tapi kalau kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, itu sudah termasuk pelanggaran serius,” ujar Rudolf, Rabu, 30 Juli 2025.

Lanjut dijelaskan, untuk wilayah Timika, meskipun masih ditemukan pelanggaran, semuanya masih ditindaklanjuti dengan pelatihan dan pemusnahan produk dan belum sampai pada tahapan proses hukum.

Menurutnya, hal ini dikarenakan kantor Loka POM berada di Kota Timika sehingga pengawasan yang dilaksanakan lebih intensif, pencegahan pun bisa dilakukan lebih cepat.

“Petugas kami selalu turun ke lapangan, memberikan pembinaan. Harapannya, pelanggaran tidak sampai ke ranah hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan data di Loka POM, pada tahun 2023 terdapat tiga kasus yang dimasukkan ke perkara hukum.

Sedangkan, pada tahun 2024 tidak ada temuan yang berlanjut hingga ke rana hukum. Namun, di tahun 2025 ini, sudah ada tiga kasus dan satu di antaranya sudah masuk tahap dua dan diserahkan ke kejaksaan, yaitu kasus kosmetik berbahaya di Nabire.

Atas hal tersebut, masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, khususnya kosmetik.

Masyarakat juga diminta untuk selalu memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X