CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali menangkap seorang pria berinisial MS (20) atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RA (17).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria mengatakan, tindakan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.
AKP Rian juga membenarkan bahwa kasus ini bukanlah pelecehan seksual melainkan persetubuhan anak di bawah umur.
Ia menyebut, akibatnya, korban pun kini tengah berbadan dua.
Kondisi ini kemudian tidak diterima oleh keluarga korban, mereka lalu melayangkan laporan ke pihak kepolisian.
"Pelaku sudah diamankan dan diproses secara hukum karena korban anak dibawah umur,” kata AKP Rian, saat ditemui wartawan, Sabtu, 26 Juli 2025 lalu.
Lanjut dijelaskan, dalam perkara ini, antara korban maupun pelaku punya hubungan asmara yang sudah terjalin cukup lama.
Kemudian, korban sempat putus sekolah. Hubungan keduanya juga sempat berakhir sebelum akhirnya bertemu kembali.
Atas kasus ini, orang tua korban lalu melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika pada 22 Juli 2025. (*)