CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kursi Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika yang ditinggalkan Diminggus Robert Mayaut karena berurusan dengan hukum untuk sementara diisi oleh mantan sekretarisnya, Inosensius Yoga Pribadi.
Inosensius Yoga Pribadi sendiri dalam kesehariannya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika.
Ia ditunjuk untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Dominggus Robert Mayaut sebagai Kepala Dinas.
Penunjukkan Yoga sebagai Plt Kepala Dinas karena pejabat sebelumnya tersandung kasus korupsi venue Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Bupati Mimika, Johannes Rettob saat ditemui, Rabu, (16/7/2025) menyebut, penunjukkan itu ditandai dengan pemberian SK yang telah dilakukan pada Selasa 15 Juli 2025.
“Plt Kadis PUPR Pak Yoga,” kata Johannes saat ditemui wartawan di Swiss-Bellin Hotel Timika, Rabu siang.
Johannes menerangkan, penunjukkan Plt dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika, seperti Dinas PUPR.
Johannes mengatakan, jika mengacu pada aturan, Bupati dan Wakil Bupati tidak diperbolehkan melakukan pelantikan, mutasi, promosi maupun demosi jabatan selama enam bulan setelah dilantik.
Kendati demikian, untuk penunjukkan Plt masih dapat dilakukan sesuai urgensi. Selain itu, jabatan Plt hanya berlaku selama 6 bulan dan bisa diganti sewaktu-waktu.
“Plt ini masa jabatan sesuai aturan maksimum enam bulan, tapi kita bisa copot sewaktu-waktu, bisa satu dua bulan tergantung kinerja,” tutupnya. (*)