• Senin, 22 Desember 2025

Kementerian Lingkungan Hidup Perpanjang Sanksi Administrasi ke Pemkab Mimika

Photo Author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 12:58 WIB
Potret Kabupaten Mimika dari udara. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Potret Kabupaten Mimika dari udara. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) telah memperpanjang sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada Pemkab Mimika, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika.

Sanksi administrasi ini terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Iwaka.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya KLH menjatuhkan sanksi administrasi kepada DLH Kabupaten Mimika dikarenakan belum melakukan perubahan sistem pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari open damping menjadi sanitary landfill atau controlled landfill dumping.

Sanksi administrasi yang dijatuhkan KLH tersebut berlaku hingga 31 Juni 2025 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda pun membenarkan hal tersebut saat dihubungi melalui samungan telepon, Kamis (10/7/2025).

Jefri mengungkapkan bahwa tim KLH sudah mendatangi langsung TPA di Iwaka.

Atas berbagai pertimbangan berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan, KLH akhirnya memperpanjang sanksi administrasi setelah Bupati Mimika menyatakan komitmennya untuk memasukkan anggaran perubahan sistem TPA di anggaran perubahan.

"Mereka memberikan kami waktu lagi karena bupati menyampaikan anggaran untuk itu akan dimasukkan di perubahan. Jadi sanksinya masih berlangsung. Kalau di perubahan disetujui oleh DPR, kami akan lakukan perubahan itu," ujarnya.

Jefri melanjutkan, meski belum ada informasi terkait berapa lama batasan waktu yang diberikan KLH, Kabupaten Mimika harus terus memberi laporan terkait upaya-upaya yang dilakukan untuk mempercepat sistem itu.

"Dari kementerian belum ada batas, tunggu kami laporkan dulu. Mudah-mudahan di tahun ini perubahan anggaran disetujui, kami bisa buat ubah sistem TPA, lalu sanksi di cabut," harapnya.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa produksi sampah di Kota Timika per harinya mencapai 95 ton. Dari jumlah tersebut, DLH hanya sanggup mengangkut sebanyak 89 ton dalam satu hari. Sedangkan sisanya tidak dapat diangkut karena keterbatasan anggaran operasional. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X