• Senin, 22 Desember 2025

Polsek Miru Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Jalan Freeport Lama Timika

Photo Author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:51 WIB
ILUSTRASI - Polsek Miru Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Jalan Freeport Lama Timika     MIMIKA - Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas). (ILUSTRASI RADAR BROMO)
ILUSTRASI - Polsek Miru Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Jalan Freeport Lama Timika MIMIKA - Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas). (ILUSTRASI RADAR BROMO)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) berinisial YA di area gorong-gorong, Jalan Freeport Lama, Mile 21, Mimika, Papua Tengah. 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama pada Kamis, 3 Juli 2025.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan korban bernama Suwono di SPKT Sektor Mimika Baru terkait dengan aksi yang dilakukan pelaku pada Kamis pagi sekira pukul 09.30 WIT. 

Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan, pohaknya menyelidiki keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dibeberkan korban. 

Anggota kepolisian yang bertugas pada hari itu pun bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Atas keterangan korban terkait dengan ciri-ciri pelaku kami bersama tim opsnal langsung bergerak cepat guna melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolsek, Jumat (4/7/2025).

"Berdasarkan pengembangan di lapangan akhirnya sekira pukul 16.30 WIT pelaku berinisial YA berhasil dibekuk bersama barang bukti dan langsung diamankan di Polsek Mimika Baru," lanjutnya. 

Setelah dilakukan introgasi awal, YA mengaku telah melakukan aksinya di TKP yang sama sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 14 Februari 2025 dan pada tanggal 3 Juli 2025.

Dalam proses pengembangan penyidikan, penyidik telah menghadirkan kedua korban yang mana korban pertama bernama Muslim Anto Heriyono dengan nomor laporan LP/19/II/2025/SPKT/SEKTOR MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Sedangkan, untuk korban Suwono yang merupakan korban kedua juga akan membuat laporan secara resmi di SPKT Sektor Mimika Baru. 

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran hukum bagi pelakunya,” ujar Kapolsek. 

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam melakukan penanganan tindak pidana.

"Kami akan lakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku Hal ini dikandung maksud bentuk keseriusan kami dalam penanganan tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru" tegasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X