CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepolisian Resor (Polres) Mimika telah menerima surat permohonan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mengenai adanya narapidana (Napi) yang kabur.
Hal ini dibenarkan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman kepada wartawan, Selasa 1 Juli 2025.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan dari Lapas Timika untuk membantu mencari seorang napi yang kabur pekan lalu.
“Dari Kalapas sudah menyurat ke kepolisian untuk membantu mencari narapidana yang kabur tersebut,” kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti hasil rekaman CCTV dari Lapas Timika
Kapolres juga mengatakan bahwa ia telah menerima informasi mengenai adanya pemeriksaan yang dilakukanh Ditjen Pas Papua terhadap oknum petugas Lapas Timika yang diduga terlibat dalam pelarian napi bernama Torisin tersebut.
Sementara itu, sesuai permohonan dari Kepala Lapas Timika, pihaknya telah menempatkan 6 orang personel di Lapas setelah kaburnya Torisin.
Adapun seorang narapidana narkotika bernama Torisin Hamat dilaporkan melarikan diri dari pada Minggu (22/6/2025) lalu. Ironisnya, Torisin dikabarkan kabur saat dibawa petugas Lapas Timika ke tempat lokalisasi Kilo 10.
Torisin berhasil melarikan diri pada Minggu, 22 Juni 2025 lalu. Ia merupakan narapidana kasus narkotika yang kini tengah menjalani masa hukumannya di bui.
Napi kasus narkoba jenis sabu seberat 270,91 gram itu divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Timika pada tanggal 20 Mei 2025 dengan hukuman 9 tahun penjara.
Belum usai kasus narkotika yang menjebloskannya ke penjara, kini Torisin kembali menjadi buronan dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur pada tanggal 22 Juni 2025 lalu. (*)