CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika terancam hangus jika tidak segera dilakukan penginputan data kontrak kegiatan ke Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa mengatakan, waktu penginputan data kontrak semakin mepet, batasnya pada tanggal 21 Juli 3025.
“Saya belum cek kembali yang DAK ini ya karena memang diwanti-wanti DAK ini kan harusnya penginputan data kontrak per 21 Juli, kalau tidak diinput ke OM-SPAN data kontraknya per tanggal 21 Juli, (DAK) bisa terancam hangus,” ungkap Marthen, saat ditemui di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (30/6/2025).
Adapun DAK hanya dikelola oleh dua OPD, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
Sementara itu, DAK yang direalisasikan di tahun 2025 ini sebesar Rp 36 miliar.
Marthen menjelaskan, DAK seharusnya ditransfer ke Dinas Pendidikan dan Kesehatan, tetapi masih terkendala di kontrak kerja dari kedua dinas tersebut.
Marthen mengatakan, hal ini dikarenakan kedua dinas tersebut belum menginput kontrak kerja ke aplikasi OM-SPAN.
Marthen berharap, kedua dinas itu dapat segera menyelesaikan kendala yang dialami sehingga DAK dapat segera ditransfer.
“Ini kan besok sudah Juli ya, kalau besok Juli berarti tinggal 20 hari, tapi mudah-mudahan sesegera mungkin karena DAK ini kan tidak terlalu banyak. Saya pikir sekalipun tidak diingatkan pasti mereka sudah tahu,” pungkasnya. (*)