• Senin, 22 Desember 2025

Serapan Anggaran Pemkab Mimika Baru 17,11 Persen 

Photo Author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 15:01 WIB
Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA Serapan anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika sampai dengan pertengahan tahun, yakni pada Juni 2025 baru mencapai 17,11 persen.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malisa menjelaskan, jika dibandingkan dengan tahun 2024, penyerapan anggaran sampai dengan juni seharusnya sudah mencapai lebih dari  30 persen.

“Memang kita agak lambat. Jadi kendalanya itu ya salahsatunya karena kegiatan banyak yang belum jalan, terutama kegiatan-kegiatan fisik yang berkontrak,” kata Marthen, saat ditemui, Selasa (24/6/2025).

“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu seharusnya di Juni ini sudah di atas 30 persen lah. Ya memang kita masih dari 17 persen ke 30 persen kan masih 13 persen toh,” lanjutnya. 

Marthen mengungkapkan, jika dirupiahkan, anggaran yang terealisasi sebesar Rp1 triliun lebih dari total Anggara, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika sebebsar Rp6,3 triliun di tahun 2025.

“Sementara juga kan masih ada TU (Tambahan Uang persediaan) yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp42 miliar,” ungkap Marthen.

Ditanya terkait adanya pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) oleh mantan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito pada tahun lalu yang bertujuan untuk percepatan penyerapan anggaran di Pemkab Mimika, kata Marthen fungsi Pokja-Pokja tersebut untuk melakukan penginputan dalam hal pelelangan. 

Namun, kata Marthen bahwa kini para pokja juga mengantri dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. 

 “Tapi memang antri juga. Apakah karena pengaruh sistem yang selalu lelet, atau SDM-nya kurang, salahsatu kendala juga yang membuat penyerapan kita masih kurang, itu ada kegiatan yang sudah berkontrak tetapi tidak meminta uang muka kerja sesuai dengan perjanjian kontraknya,” ungkap Marthen. 

“Jadi sesudah berkontrak wajib namanya untuk dilakukan penagihan. Tapi kadang-kadang kan selama ini kontraktor-kontraktor yang banyak uang ini bilang ya sudah kita jalan saja nanti kita tagih, apalagi pekerjaan ini dari awal-awal jadi pasti bisa selesai,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X