CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman memastikan bahwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Tembagapura akan terus berlanjut.
Hal ini ditegaskan Kapolres saat diwawancarai awak media di pelataran kantor Sat Polairud Polres Mimika, di Poumako, Distrik Mimika Timur, Senin (23/6/2025).
Kapolres mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman serta penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung dua kampung yakni Banti dan Aroanop tersebut.
“Jangan sampai kita buru-buru menetapkan, malah kena pra (peradilan), kasus korupsi kan tidak bisa cepat-cepat, harus koordinasi dengan instansi terkaitlah begitu,” jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, ada beberapa tahapan dalam penanganan kasus korupsi yang harus dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
Termasuk harus melakukan gelar perkara bersama instansi seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi banyak prosedurnya tidak seperti tindak pidana pada umumnya, begitu ada dua alat bukti, saksi, ada tersangka, sudah proses (hukum),” ucap Kapolres.
Mengenai penanganannya, kata Kapolres kepolisian telah memeriksa setidaknya enam orang saksi. Polisi juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya atas perkara tersebut.
Adapun proyek pembangunan jembatan ini dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp11.884.625.424,14 (Rp 11,8 triliun).
Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2023.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Kepolisian Resor Mimika telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan praktik korupsi pada proyek pembangunan jembatan di Distrik Tembagapura itu.
Saat diperiksa, keenam saksi kooperatif.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi keterangan dari para saksi serta mengumpulkan bukti.
Berdasarkan keterangan para saksi bahwa dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Aroanop dan Banti itu diduga terdapat indikasi praktik korupsi. (*)