CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Polisi kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial L.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Rian Oktaria mengatakan, penangkapan dilakukan L ditangkap di kediamannya yang beralamat di belakang Kantor Kementerian Agama, Jalan Yos Sudarso, pada Senin, 16 Juni 2015.
Yang bersangkutan ditangkap karena melakukan aksi pencurian dan melakukan aksi pembegalan atau pencurian disertai kekerasan.
Dikatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil pencurian.
“Kami juga menyita barang bukti berupa motor curian yang telah diambilnya,” kata AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan, Rabu, 18 Juni 2025.
Adapun aksi pencurian pertama yang dilakukan pelaku terjadi pada 11 Januari 2025. Saat itu, ia berhasil menggasak 1 unit sepeda motor di Jalan Budi Utomo Timika, belakang Astra.
Ia juga melakukan aksi begal di Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.
Kemudian, pada tanggal 13 Juni 2025, L kembali melakukan pencurian di Jalan Pattimura, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.
Dalam aksi pencurian keduanya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor metik Honda Beat Street dan Honda Scoopy.
Atas perbuatannya, karena juga melakukan aksi begal, L terancam pasal berlapis. Kini, dirinya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika, yang beralamat di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana. (*)