• Senin, 22 Desember 2025

Waduh! Dinas Lingkungan Hidup Mimika Kena Sanksi dari Pemerintah Pusat, Kok Bisa?

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 14:23 WIB
Potret Kabupaten Mimika dari udara. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Potret Kabupaten Mimika dari udara. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jefri Deda, mengatakan bahwa sanksi ini dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada 138 kabupaten dan kota di Indonesia.

Dijelaskan, untuk Mimika sendiri, sanksi yang dijatuhkan KLH RI itu terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di Distrik Iwaka.

Kata Jefri, KLH RI menilai bahwa Kabupaten Mimika masih menggunakan sistem Open Dumping dalam pada tempat pembuangan akhir. 

Menurut mereka, sistem Open Dumping menimbulkan banyak masalah pada lingkungan serta kesehatan, baik pencemaran udara maupun pencemaran sumur-sumur warga.

 “Sanksi admistrasi diterima dari bulan Desember 2024, serta bulan Maret dan April 2025,” kata Jefri, saat ditemui wartawan, Rabu (18/6/2025).

Jefri melanjutkan, meski disanksi, pihaknya masih melakukan pembuangan sampah dengan sistem Open Dumping di lokasi TPA di Distrik Iwaka.

Hal ini dikarenakan metode pembuangan sampah di TPA dengan sistem Controlled Landfill membutuhkan biaya operasional yang cukup besar.

Kata dia, sistem pengelolaan sampah Controlled Landfill sudah diusulkan kepada Bupati Mimika namun belum mendapat jawaban yang pasti.

Sistem ini merupakan sebuah metode pengelolaan sampah yang merupakan perpaduan antara Open Dumping (pembuangan terbuka) dan Sanitary Landfill (landfill sanitasi).

Sementara itu, batas sanksi yang dijatuhkan KLH RI akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang dan akan beralih status ke sanksi pidana.

“Batas sanksi administrasi akan berakhir pada 30 Juni 2025 dan akan meningkat ke sanksi pidana. Jadi kalau sampai begitu Kepala Dinas bisa ditangkap,” ungkapnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X