CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika kini telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan agar lagu bkebangsaan Indonesia Raya wajib dikumandangkan setiap pagi.
Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, serta tempat-tempat umum lainnya di wilayah Mimika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob atau yang akrab disapa Bupati John menyebut, ini merupakan wujud dari nasionalisme.
“Saya sudah buat surat edaran bahwa setiap jam (pukul) 10.00 WIT kita harus tunjukkan nasionalisme kita di semua tempat umum,” ungkap Bupati John saat ditemui, Selasa (17/6/2025).
Tak hanya menyanyikan lagu kebangsaan, masyarakat juga diimbau untuk turut memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila setelahnya.
Adapun beberapa poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut adalah:
- Lagu Indonesia Raya (satu stanza) diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT.
- Setelah lagu, dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila.
- Lagu kebangsaan juga wajib diputar saat pengibaran atau penurunan bendera, serta dalam pembukaan acara seremonial di dalam gedung.
- Saat lagu dikumandangkan, setiap orang (selama tidak sedang melakukan aktivitas yang membahayakan jika dihentikan) wajib berhenti sejenak, berdiri tegak dalam sikap sempurna hingga lagu selesai.Menurut orang nomor 1 Kabupaten Mimika itu, menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pagi memiliki makna sebagai ungkapan rasa cinta tanah terhadap air, meningkatkan nasionalisme, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap bangsa dan negara.
Tidak hanya itu, kata Johannes bahwa upaya ini juga bertujuan untuk memupuk semangat persatuan dan kesatuan masyarakat yang ada di Kabupaten Mimika serta mengingatkan akan perjuangan para pahlawan.
Johannes menegaskan bawa pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi langsung oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kabupaten Mimika serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Kedua instansi ini kata John akan bertanggung jawab memberikan pembinaan, pengawasan, serta memastikan surat edaran ini dipatuhi oleh semua pihak yang ada di Kabupaten Mimika. (*)