• Senin, 22 Desember 2025

Diduga Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Pria di Mimika Papua Tengah

Photo Author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 12:38 WIB
Ilustrasi - Seorang pria di Mimika ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba (ILUSTRASI FREEPIK)
Ilustrasi - Seorang pria di Mimika ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba (ILUSTRASI FREEPIK)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Polisi kembali menangkap seorang pria pria berinisial DR berusia sekitar 30 tahun karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, Jumat (13/6/2025), Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengatakan DR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/07/VI/ 2025/SPKT.SatResnarkoba/Polres Mimika/ Polda Papua Tengah, tertanggal 11 Juni 2025.

Dijelaskan, DR ditangkap di Indekosnya yang beralamat di Jalan Pattimura, Mimika, Papua Tengah pada Rabu 11 Juni 2025.

Yang bersangkutan ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu usai pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediamannya.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

 “Tim mencurigai DR yang diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba yang tinggal di sekitar lokasi tersebut. Tim pun menangkap DR di tempat tinggalnya, dan saat penggeledahan petugas menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu serta 1 unit ponsel warna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” kata Kapolres.

Lanjut dikatakan, DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses penahanan di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, DR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, untuk seluruh barang bukti saat ini sedang dalam proses penimbangan guna memastikan berat bersih sabu-sabu yang disita. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X