CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memberi teguran kepada oknum pedagag ikan di Pasar Sentral Timika setelah kedapatan memakai pewarna pada ikan yang diperdagangkan.
Berkaitan dengan ini, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa, mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Mimika terhadap ikan-ikan tersebut.
Petrus Pali Ambaa menyampaikan, ditemukannya pewarna pada ikan tersebut oleh Kepala Pasar Sentral Timika bersama pihak Disperindag pada saat melakukan pemasangan papan baliho di pasar.
“Karena kepala pasar selain tugasnya mengawasi aktifitas pasar, juga punya tugas untuk melihat atau mengawasi daripada sisi keamanan dan kelayakan barang dagangan yang dijual oleh para pedagang,” kata Petrus saat ditemui di Pasar Sentral Timika, Selasa (3/6/2025).
Kata Petrus, setelah penemuan tersebut, pihaknya langsung melaporkannya ke Loka POM di Kabupaten Mimika yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Petrus bahwa pewarna yang digunakan merupakan pewarna makanan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Meski demikian, petrus menegaskan bahwa dalam hukum berniaga, segala bentuk kecurangan tidak boleh terjadi sebab tentu merugikan konsumen.
“Jadi untuk ikannya kita tidak amankan karena masih layak konsumsi, hanya saja obat itu kita tarik,” tegasnya.
Petrus menyebutkan bahwa pedagang tersebut telah dimintai untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari.
“Kalau masih dikakukan kami akan lakukan tindakan tegas dengan menarik izin untuk tidak berjualan di pasar,” pungkasnya. (*)