CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob memberikan penjelasan terkait dengan progres upaya pembebasan lahan Pelabuhan Pomako yang sebelumnya berada di ambang sengketa oleh pemilik tanah.
Johannes mengakui bahwa memang sebelumnya telah diupayakan pembebasan lahan seluas 11 hektare untuk pembangunan pelabuhan laut tersebut.
Namun, digugat oleh pihak pemilih tanah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika diketahui kalah.
“Ada gugatan kembali oleh pihak yang punya tanah dan kemudian kita kalah, tetapi kami sudah duduk bersama-sama untuk membicarakan banyak hal. Ini kan persoalan hanya bagaimana kita bersama-sama membangun pelabuhan ini,” ungkap Johannes saat ditemui, Senin (21/4/2025).
Tak ingin panjang lebar, Johannes pun memastikan bahwa sengketa tanah pelauhan Pomako Timika dalam tahun ini akan diselesaikan.
“Saya kira pasti jadi, selesai. Saya pasti selesaikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak berharap agar Pemerintahan Kabupaten Mimika yang baru dibawah pimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong dapat menyelesaikan sengketa tanah Pelabuhan Pomako Timika.
Seperti diketahui bahwa persoalan tanah Pelabuhan Pomako lantas tak kunjung terselesaikan sampai saat ini. Bahkan, proses penyelesaiannya semakin tak menemui titik terang. Akibatnya, rencana pembangunan Pelabuhan Pomako Timika tak kunjung terealisasi akibat sengketa tanah tersebut.
Pelabuhan Pomako yang letaknya berada di wilayah timur Kabupaten Mimika ini sudah lama tidak terurus dan kian memprihatinkan. Meski berada di daerah berjuluk Kota Dolar, Pelabuhan Pomako masih jauh dari standar operasional karena belum memiliki fasilitas yang memadai seperti pelabuhan di daerah lainnya.
Sedangkan, standar operasional sebuah pelabuhan harus memiliki fasilitas penunjang, seperti terminal penumpang, ruang tunggu, parkiran, tempat kontainer, portal masuk hingga MCK (Mandi, Cuci Kakus).
Kondisi ini berbanding terbalik dengan Pelabuhan Pomako Timika yang sudah berpuluh-puluh tahun masih dengan kondisi seadanya.
Akibatnya, saat kedatangan kapal masyarakat hanya bisa memadati dermaga dan sekitarnya tanpa adanya sedikit tempat untuk berteduh, ditambah jaraknya yang cukup jauh dari pusat kota Timika.
Sementara, pentingnya ruang tunggu adalah dapat dijadikan sebagai tempat untuk Tim Distributed Control System (DCS) Pelni melakukan Boarding Pass. (*)