• Senin, 22 Desember 2025

Cabuli 7 Murid SMP, Polisi Tangkap Guru Swasta di Mimika Papua Tengah

Photo Author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 15:21 WIB
Ilustrasi - Seorang guru di Mimika Papua Tengah ditangkap karena cabuli 7 muridnya. (ILUSTRASI FREEPIK)
Ilustrasi - Seorang guru di Mimika Papua Tengah ditangkap karena cabuli 7 muridnya. (ILUSTRASI FREEPIK)

CEPOSONLINE.COM, TIMIKA Seorang guru sari salahsatu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ditangkap karena diduga telah mencabuli tujuh orang muridnya.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan pada Senin 24 Maret 2025 menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan pada Sabtu 22 Maret 2025.

Di hari itupun, pelaku berinisial F yang merupakan guru olahraga di sekolah tersebut pun langsung ditangkap dan diamankan ke kantor polisi.

“Kasus ini sudah dilaporkan kepada kami dan pelaku sudah ditahan di rutan Polres Mimika di Mile 32,” katanya.

Dijelaskan bahwa pelaku F melakukan aksi pencabulan di sekolah tepatnya di asrama, tanpa memberikan iming-iming kepada para korban.

AKP Rian melanjutkan bahwa korban terindikasi mengalami kelainan seksual sehingga suka terhadap sesama jenis.

Baca Juga: Lantik Bupati Mimika dan Puncak, Gubernur Papua Tengah Kutip Kata-kata Presiden Prabowo

Sebab, pihaknya telah memintai keterangan dari 7 orang korban, dan semua korban adalah laki-laki.

“Dia memanfaatkan jabatannya sebagai pengawas asrama sehingga ikut tidur di asrama, dan itu menjadi modusnya melakukan aksi itu,” ungkap AKP Rian.

AKP Rian menyebutkan, menurut keterangan dari seorang korban, pelecehan yang ia alami pertama kali terjadi pada November 2024 saat masih menduduki kelas 8.

Modus yang dilakukan F adalah dengan memanggilnya untuk datang ke kamarnya pada malam hari, saat korban tiba, pelaku telah menggunakan sarung tanpa celana dalam.

Kejadian kedua terjadi pada Jumat 14 Maret 2025, dengan modus yang sama. Kali ini F nekat hingga mencoba menyuruh korban melakukan tindakan tidak senonoh lebih jauh.

“F sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, F disangkakan Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perbuatan Cabul) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X