• Senin, 22 Desember 2025

BESOK Bupati dan Wakil Bupati Mimika Dilantik di Nabire Papua Tengah

Photo Author
- Senin, 24 Maret 2025 | 12:54 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong. (INSTAGRAM JOHANNES RETTOB)
Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong. (INSTAGRAM JOHANNES RETTOB)

CEPOSONLINE.COM, TIMIKA – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mimika definitif, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, dikabarkan akan dilaksanakan di Nabire, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah.

Hal ini dibenarkan Ronny Marjen yang sebelumnya ditunjuk oleh Penjabat (Pj) Bupati Mimika sebagai Ketua Panitia Pelantikan.

Ronny menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia peroleh bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada Selasa 25 Maret 2025 mendatang.

“Sebagai informasi terbaru yang harus kami sampaikan bahwa kami mendapatkan informasi bahwa kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan itu dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi,” kata Ronny kepada wartawan, Sabtu 22 Maret 2025.

“Kami tetap masih menunggu update informasi terkait dengan agenda ini, apakah lebih cepat, bisa saja lebih cepat ataukah lebih lambat dari itu, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk hal ini tetap dilaksanakan di Nabire.”

“Kalau ada perubahan akan kita sampaikan secepatnya kepada teman-teman dan masyarakat,” lanjutnya.

Ronny menyebutkan, agenda pelantikan ini merupakan hajat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan oleh Gubernur di tingkat Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat.

Selain pelantikan, juga akan dilaksanakan serah terima jabatan antara Pj Bupati dan juga Bupati serta Wakil Bupati Mimika terpilih yang juga meliputi pelantikan Ketua TP PKK Kabupaten Mimika dan juga serah terima jabatan Pj Ketua TP PKK Kabupaten Mimika.

Ronny melanjutkan, hal ini terjadi bukan atas keinginan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih melalui panitia di daerah.

Pelaksanaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 61 dan Pasal 62 terkait dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 “Di situ diamanatkan di pasal 164 yang menyebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertempat di Ibu Kota Provinsi,” kata Ronny.

Ia menyebutkan, di Papua Tengah, bukan Mimika satu-satunya yang belum melantik pejabat daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati terpilih.”

“Masih ada daerah lainnya yang belum melantik pejabatnya, yakni Kabupaten Puncak.  (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X