• Senin, 22 Desember 2025

Pengadilan Negeri Timika Catat Kasus Ini Paling Banyak Ditangani selama 2024

Photo Author
- Senin, 10 Februari 2025 | 11:22 WIB
 Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika. (CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika. (CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA Sepanjang tahun 2024, kasus narkotika menjadi perkara yang paling bayak ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Timika.

Tercatat, sepanjang tahun 2024 jumlah keseluruhan perkara yang ditangani PN Timika sebanyak 462 kasus yang mana 131 di antaranya adalah perkara pidana, 114 perkara perdata dan permohonan 217 perkara.

Humas PN Kota Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal  menjelaskan perkara pidana cenderung turun di mana pada tahun 2023 ada sekitar 143 kasus.

Sementara perkara perdata meningkat tetapi tidak signifikan, pada 2023 ada sekitar 107 kasus.

Jumlah tersebut sesuai dengan perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Mimika dan Kepolisian Resor Mimika.

Di tahun 2024, lima besar kasus tertiggi pada perkara pidana masih didominasi oleh narkotika, perlindungan anak,  penganiayaan, pencurian, serta penggelapan dan pembunuhan.

Kata Khusnul, narkotika tetap menjadi kasus tertinggi meskipun sering terdengar pihak kepolisian mengamankan para pelaku serta barang edarannya.

Kendati demikian, kata Khusnul menurunkan angka kasus narkoba tidak akan gampang apabila bandar besarnya tidak tertangkap.

Selain itu, pengedaran narkotika ini dilakukan dengan cara yang pintar dan sulit untuk diketahui. Ada yang namanya sistem maping atau tempel, di mana si bandar besar tidak bertemu langsung dengan si pelaku untuk mengelabui aparat keamanan.

"Selama saya bertugas di sini kebanyakan yang ditangkap itu penempel. Sejauh ini bandar besar di Timika belum ada yang ditangkap. Semua hanya si penempel saja," kata Khusnul saat ditemui wartawan, Jumat 7 Februari 2025.

Khusnul menjelaskan, tingginya kasus narkotika juga dipengaruhi faktor ekonomi, sehingga seseorang mau menjadi penempel karena tidak mempunyai pekerjaan yang mumpuni.

Bahkan, Khusnul menyebut pada tahun 2024, ada anak di bawah umur yang terjerat dengan kasus ini. Kemudian, di awal tahun 2025, kata Khusnul sudah ada 7 perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Timika, 4 diantaranya adalah kasus narkotika. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X