CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte mengatakan bahwa terkait penyerahan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika kini sedang dalam proses.
Kata Petrus, pihaknya telah mendapatkan persetujuan tentang hasil revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025.
Saat ini, segala hal mengenai DPA tersebut sedang dalam tahap penggandaan dan masing-masing Kepala OPD baru melakukan penandatanganan.
Hal itu disampaikan Petrus saat ditemui wartawan di ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Mimika, Jumat 31 Januari 2025.
“Kita harap, minggu depan ini sudah dikasin (diserahkan) kepada OPD semua,” jelas Petrus.
Petrus melanjutkan, dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 telah ada rambu-rambu peringatan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) tentang apa saja yang boleh untuk dilaksanakan dan yang tidak boleh dilaksanakan.
Ia menyebutkan, salahsatu yang menjadi konsen dalam hal dimaksud juga tentang biaya perjalanan dinas yang harus dipangkas sebesar 50 persen sesuai instruksi presiden Prabowo Subianto.
Lalu, Workshop dan kegiatan-kegiatan lainnya juga harus dirasionalisasikan.
“Kami di Pemda 2025 memang dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah-red) memang kami sudah pangkas perjalanan dinasnya, dalam daerah belum tapi yang di luar daera kita sudah langsung koreksi duluan,” ucapnya.
Petrus menjelaskan, terkait pembatasan perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya sudah lebih dulu dikoreksi jauh sebelum adanya instruksi dari Presiden Prabowo yang ditindaklanjuti oleh Mendagri.
Hal itu juga telah dibatasi sejak masa jabatan Pj Bupati sebelumnya yang dijabat oleh Valentinus Sudarjanto Sumito.
“Di SK kemarin Pak Pj yang lalu sudah menyarankan kepala dinas hanya diperbolehkan jalan dinas dalam satu bulan dua kali kalau dipandang perlu, jadi tidak harus setiap saat jalan dinas karena anggaranna memang sudah kita rasionalkan,” ungkapnya.
“Hal yang kedua anggaran yang ada di DPA itu bukan kita habiskan, itu ada rambu-rambunya jadi tidak harus diselesaikan, ada mekanismenya."
"Karena kadang-kadang kita alah kaprah oh ini uang di DPA jadi saya habiskan satu tahun, itu bukan uang kita, itu uang pemerintah, ada prosedur ada prosesnya,” sambungnya. (*)