CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika telah siap menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran dengan kebijakan pemangkasan 50 persen biaya perjalanan dinas.
Menyikapi kebijakan ini, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin mengatakan bahwa perjalanan dinas bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dikurangi sebesar 50 persen.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin saat ditemui wartawan di ruang paripurna lantai II Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Jumat 31 Januari 2025.
“Saya sudah kumpulkan para kepala OPD, dimulai dari saya selaku walaupun penjabat Bupati Mimika tapi saya udah bilang 50 persen anggaran perjalanan dinas potong, sesuai instruksi dari presiden kita akan laksanakan,” ungkap Yonathan.
“Dan itu sudah disampaikan ya ke dalam forum rapat kepala OPD kemarin, jadi instruksi presiden itu dilaksanakan,” sambungnya.
Ditanya terkait kapan akan diberlakukan di Kabupaten Mimika, dalam rapat bersama kepala OPD kata Yonathan bahwa harus ada pergeseran. Ia pun menjelaskan dengan rinci mengenai rencana pemangkasan tersebut.
“Itu harus diperhitungkan juga dalam konteks misalnya sudah direncanakan ada kegiatan, dalam output-nya kan misalnya rencana kegiatan itu memerlukan SDM 10 orang, dengan bit 5 orang kan bisa selesai. Itu salah satu caranya, kalau kegiatannya tetp harus dilaksanakan,” ujarnya.
Yonathan menegaskan, meskipun ada pemotongan atau penghematan, akan tetapi hasil atau manfaat dari sebuah kegiatan harus tetap maksimal.
“Jadi kata menteri keuangan value for money itu jelas, kita sudah potong anggaran, tapi out put tetap harus tercapai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran. Dalam aturan tersebut Gubernur, Bupati dan Walikota diminta memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. (*)