CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Sepanjang tahun 2024, terdapat sebanyak 30 pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah personel di lingkungan Polres Mimika dan telah ditangani secara internal.
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, menyebutkan dari 30 pelanggaran tersebut, 13 di antaranya adalah berkaitan dengan sidang disiplin, sedangkan 17 lainnya adalah kode etik.
“Semua itu sudah diproses,” kata Kapolres dalam konferensi pers, di kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (31/12/2024).
Dari 30 kasus tersebut diatas, terdapat 2 kasus perselingkuhan, utang piutang 1 kasus, pelecehan 2 kasus, tidak profesional dalam melaksanakan tugas 3 kasus, penganiayaan 1 kasus, melaksanakan dinas dalam keadaan mabuk 3 kasus, mengeluarkan tahanan tanpa prosedur 5 kasus, tidak melaksanakan dinas 2 kasus.
Baca Juga: 5 Instansi Teken Kerja Sama dengan SAR Biak
Kemudian, dalam keadaan mabuk dan membawa kendaraan 1 kasus, etika kepribadian 2 kasus, tanpa dokumen membawa pendaki naik ke tembagapura 3 kasus, judi online 1 kasus, mengkonsumsi minuman keras bersama tahanan 2 kasus, dan masuk bar membuat keributan 1 kasus. (*)