• Senin, 22 Desember 2025

Pj Bupati: Hingga Kini APBD Mimika Baru Terserap 29 Persen

Photo Author
- Rabu, 11 September 2024 | 14:38 WIB
Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito saat ditemui wartawan, Senin (9/9/2024), (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito saat ditemui wartawan, Senin (9/9/2024), (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mimika baru mencapai 29 persen pada triwulan ketiga di tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito usai menggelar rapat evaluasi bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Mimika, Senin, 9 September 2024.

"Setelah kami melakukan evaluasi ternyata sarapan APBD baru capai 29 persen, sedangkan tersisa 3 bulan lagi sudah masuk akhir tahun," kata Valentinus kepada wartawan.

Baca Juga: Polisi Masih Telusuri Penyebab Kebakaran Jalan Pendidikan Timika

Dalam rapat tertutup tersebut, Valentinus mempertegas kepada setiap OPD untuk bekerja secara profesional tanpa harus memikirkan politik yang nantinya mengacau pekerjaan.

Perintah tersebut disampaikan kepada setiap OPD tanpa terkecuali agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD benar-benar seimbang sehingga penyerapan APBD bisa maksimal.

Dia juga meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika tidak terlibat dalam politik praktis, terutama pimpinan OPD.

Sebab, jika hal itu terjadi maka organisasi yang dipimpin lumpuh dan tidak berjalan maksimal. Selain itu, Bagi ASN yang berpolitik, akan ada sanksi yang menunggu mereka jika tidak bekerja secara profesional. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X