CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah sampai saat ini masih belum jelas.
Hampir satu tahun lamanya, masalah terkait SK PPPK ini tak kunjung terselesaikan. Hal ini mendulang tanya di berbagai pihak, khususnya para tenaga guru PPPK yang sudah bekerja namun tak kunjung mengantongi SK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Evert Hindom akhirnya buka suara.
Baca Juga: Pemkab Mimika Buka Penerimaan PPPK Formasi 2024, Cek Jadwalnya di Sini
Evert menjelaskan, proses penerbitan SK PPPK ini mengalami kendala karena Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika belum menyampaikan penempatan kepada BKPSDM.
“Kami minta maaf kami belum bisa bergerak untuk menyiapkan dia punya kelengkapan untuk SK. Belum ada petunjuk,” kata Evert, Rabu (28/8/2024).
Evert mengungkapkan, berkaitan dengan ini pihaknya juga sudah sering berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan namun tak kunjung mendapatkan titik terang.
Atas keterlambatan ini juga, Evert mengaku pernah mendapat teguran dari Bupati Mimika.
“Saya sampaikan bahwa kami menunggu instansi yang menggunakan mereka,” ungkap Evert.
Evert melanjutkan, salahsatu alasan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan terkait hal ini yakni distribusi guru ke sekolah-sekolah penempatan belum terselesaikan.
“SK-nya itu seharusnya sudah dibagikan pada bulan Mei 2024 kemarin dan mereka seharusnya sudah ditugaskan,” katanya.
Baca Juga: Setelah Peristiwa Alama Mimika, Begini Rencana Kadinkes Reynold Ubra Selanjutnya
Ia pun menegaskan agar guru PPPK nantinya dapat ditempatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka dan tidak dipindahkan ke instansi lain diluar dari tugas. (*)