‘’Sudah ada 4 pelaku pembuat Miras Sopi yang kita tangkap dan sementara ini dalam proses hukum untuk kita limpahkan ke Kejaksaan jika berita acara pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap atau P.21,’’ jelasnya.
Kasat Narkoba Daniel Rumpaidus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir para pembuat minuman keras lokal Sopi tersebut.
‘’Akan kita proses hukum untuk memberi efek jerah. Karena selama ini banyak yang sudah kita bina tapi kemudian memproduksi dan mengedarkan lagi,’’tandasnya.
Wakapolres menambahkan, kegiatan produksi Miras oplosan menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminal di masyarakat, seperti penjambretan dan penganiayaan. Karena itu, masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam memilih minuman, serta mengenali mana yang legal dan mana yang tidak.
“Jika masyarakat menemukan aktivitas serupa, segera laporkan. Jangan tergiur harga murah, karena minuman seperti ini bisa berujung maut,” tambah Wakapolres Nuryanty. (*)