Dalam pengakuannya, HF menerima sabu sebanyak tiga kali dari AM. Transaksi pertama pada Februari 2025 melibatkan satu plastik obat berisi 20 gram sabu, yang dibayar Rp 8.000.000, dengan bukti pembayaran yang diamankan polisi sebagai dalil kuat.
Dua transaksi selanjutnya di Maret 2025 mencakup satu plastik lagi berisi 20 gram dan dua plastik bungkus rokok kecil berisi sabu, yang belum dibayar. Tim Satnarkoba Polres Merauke mampu mengungkap detail ini melalui interogasi mendalam dan analisis bukti forensik, menegaskan peran krusial polisi dalam memetakan jaringan distribusi yang terorganisir.
Tersangka HF didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 Tahun.
Wakapolres Merauke menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata dedikasi Satnarkoba dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, dan pihaknya akan terus mengintensifkan razia serta kerjasama dengan masyarakat untuk memutus rantai peredaran di wilayah Merauke. (*)