Sebagai kuasa hukum, kata Kaitanus, Tindakan yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut tidak melihat hak-hak tradisional. Padahal menurutnya, warga negara PNG yang ditangkap ini memiliki keturunan marga Gebze.
‘’Padahal, saudara-saudara kita pulang balik dan mereka sendiri yang memberikan izin,’’ katanya.
Kaitanus mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut bukan ditangkap lewat patroli. Tapi kliennya datang melapor minta izin yang ada di Pos Torasi untuk menjemput keluarganya yang ada di Merauke karena pada sat aitu ada hari ulang tahun jadi PNG.
‘’Sehingga mereka datang jemput keluarganya untuk balik buat pesta dengan membawa sedikit hasil. Tapi, hasil itu ditawar lagi dan mau membelinya 40 kina perkilo. Karena tidak mau membelinya dengan harga 40 Kina, mereka digiring dan disampaikan nanti sampai di Merauke baru jual hasilnya. Tapi sampai di Merauke, bukan dibeli tapi justru barang-barangnya disita. Sehingga 3 warga PNG ini disel,’’ katanya.
Dikatakan, selama 3 hari keluarganya mencari dan tidak menemukan. ‘’Tapi setelah ketahuan, baru TNI Angkatan Laut mengeluarkan surat penetapan tersangka. Jadi penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan prosedur. Ini yang menjadi dasar bagi kami mengajukan praperadilan karena tidak sesuai dengan prosedur KUHAP,’’ tandasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kaitanus menjelaskan bahwa untuk Teripang tersebut harga pantasnya antara 10.000-15.000 Kina perkilo. Karena jika dirupiahkan harganya antara Rp 800.000-1.200.000 perkilo. (*)