CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Komando Daerah Angkatan Laut XI Merauke berhasil mengamankan sedikitnya 571 kilo teripang ilegal yang diselundupkan dari PNG.
Selain menangkap ratusan kilo teripang ilegal, Kodaeral XI juga mengamankan empat warga PNG yakni RG (28) sebagai Nahkoda, BR (31), WV (33) dan WK (30).
Penangkapan dilakukan di Pos Angkatan Laut (Posal), saat sedang melintas menuju Kota Merauke, Senin (19/8/2025).
Laksamana Pertama TNI Joko Andriyanto, mewakili Komandan Kodaeral XI saat menggelar konference press menjelaskan, penangkapan ini bermula saat personel Posal di Torasi mendapat informasi intelejen dan menindaklanjuti informasi tersebut dan melaksanakan patroli menyusuri Pantai Torasi.
Dalam patroli tersebut, menemukan 10 karung plastik hitam berisi teripang dengan berat sebanyak 290 kg tanpa diketahui pemiliknya.
"Barang bukti tersebut kemudian kita diamankan," kata jenderal bintang satu tersebut.
Tim Patroli, lanjutnya, kemudian melanjutkan penyisiran dan menghentikan sebuah speedboat yang menggunakan 2 motor tempel 75 PK dengan 4 orang tersebut.
Keempat orang tersebut tidak memiliki paspor dan surat izin melintas dari PNG ke Indonesia.
"Hasil pemeriksaan tim Posal terhadap speedboat tersebut, ditemukan alat tajam berupa parang dan muatan 13 karung berisi teripang dengan berat 281 kg tanpa dilengkapi dokumen," Kata Joko Andriyanto.
Dengan penemuan tersebut, total teripang ilegal yang diamankan sebanyak 571 kg.
Joko mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak memiliki surat persetujuan berlayar atau port clerence, melangar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
"Muatan teripang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan dan tumbuhan dari negara asal atau melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," jelasnya.
Karena itu, jelasnya, pelanggaran terhadap UU pelayaran akan diproses dan ditangani oleh Kodaeral XI. "Terhadap pelanggaran ini, kami telah menetapkan RG sebagai tersangka," katanya.
Sementara terhadap pelangaran UU Nomor 21 tahun 2019 akan diserahkan ke Badan Karantina.