CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Nasib malang dialami anak di bawah umur di Merauke. Pasalnya, bocah yang baru berumur 7 tahun itu dicabuli pemuda berusia 19 tahun berinisial SKT.
Kasus pencabulan ini terjadi 6 Juli sekira pukul 15.00 WIT di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke.
‘’Kasus pencabulan terhadap anak ini dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Jagebob sehari setelah kejadian tepatnya 7 Juli 2025,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan dan Pjs Kasi Humas Ipda Andre MSB, saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (11/7/2025).
Kapolres menjelaskan kronologi kejadiannya. Berawal saat pelaku masuk dari pintu samping rumah dimana saat itu korban berada sendirian di dalam rumah. Sampai dalam rumah, pelaku langsung memegang tangan kiri korban.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung, Pria 37 Tahun Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
‘’Kemudian pelaku bicara kepada korban, ko ikut kaka. Nanti saya kasih ko uang jajan. Jadi ada iming-iming uang jajan. Tapi korban saat itu sudah ada rasa takut karena pelaku berbicara sambil menutup mulut korban,’’ tandas Kapolres.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke ruang tamu. Sampai di tempat tersebut, pelaku kemudian mencabuli korban.
Kapolres mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap hari itu di rumahnya setelah Polsek Jagebob menerima laporan pada 7 Juli 2025.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku tambah Kapolres, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)