• Senin, 22 Desember 2025

Setubuhi Anak Kandung, Pria 37 Tahun Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 14:17 WIB
Kapolres Merauke Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan dan Pjs Kasi Humas Ipda Andre MSB, saat berikan keterangan pers, Jumat (11/7/2025).  ((Ceposonline.com/Sulo))
Kapolres Merauke Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan dan Pjs Kasi Humas Ipda Andre MSB, saat berikan keterangan pers, Jumat (11/7/2025). ((Ceposonline.com/Sulo))

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Kasus persetubuhan terhadap anak kandung kembali terjadi di Merauke. Kali ini dilakukan oleh pria berumur 37 tahun berinisial LY terhadap anak kandungnya yang baru berusia 17 tahun.

Kasus persetubuhan ini dilakukan di rumahnya, saat istri dari pelaku tidak berada di rumah.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan dan Pjs Kasi Humas Ipda Andre MSB, saat menggelar Konferensi Pers mengungkapkan, kasus persetubuhan terhadap anak ini terjadi pada 25 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIT.

Berawal saat korban pamit kepada ayahnya untuk menginap di rumah neneknya. Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah.
‘’Saat korban pamit untuk mau menginap di rumah neneknya, pelaku minta untuk bersabar karena mau bicara. Masuk ke dalam sini (dalam rumah). Kemudian korban sampaikan kalua mau bicara bicara saja. Saya ada duduk disini (depan rumah) dan dengar,’’ kata Kapolres mengutip dialog antara pelaku dan korban saat konfrensi pers Jumat (11/7/2025).

Pelaku persetubuhan anak kandung sata digiring Polisi dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025). (Ceposonline.com/Sulo)


Kemudian pelaku merangkul korban dari belakang namun korban melepaskan tangan pelaku tersebut. Selanjutnya, pelaku menarik tubuh korban masuk ke dapur. Saat itu, korban berusaha melepaskan diri. Namun pelaku mendorong tubuh korban sehingga terjatuh. Pelakupun menyetubuhi korban.

‘’Setelah menyetubuhi korban, pelaku kemudian memberitahukan kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada ibu korban dan kepada siapa-siapa terkait dengan kejadian tersebut,’’ kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah ini merupakan kejadian pertama atau pelaku sudah sering melakukan hal yang sama kepada anak kandungnya tersebut.
‘’’Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu 9 Juli 2025 kemarin tanpa ada perlawanan,’’ terangnya.

Atas perbuatannya itu, tambah Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
‘’Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) karena yang disetubuhi keluarga dekat atau anak kandung sendiri yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya,’’ tandas Kapolres. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X