• Senin, 22 Desember 2025

Seorang Perempuan Muda di Merauke Diringkus Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Photo Author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 13:34 WIB
Barang bukti Narkoba ganja yang berhasil disita polisi dari pelaku. (Ceposonline.com/Ist)
Barang bukti Narkoba ganja yang berhasil disita polisi dari pelaku. (Ceposonline.com/Ist)

 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Seorang perempuan muda di Merauke berinisial EYT Alias ET, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Dia ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (23/3/2025).

Usut punya usut, yang bersangkutan ditangkap ternyata karena dia seorang Bandar Narkoba jenis Ganja.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, yang bersangkutan di tangkap di rumah kostnya di Jalan Peternakan Modal Lama Merauke, Minggu (23/3/2025).

Selama ini, lanjutnya, sudah menjadi incaran polisi namun yang bersangkutan cukup lihai dalam melakukan transaksi Narkoba jenis Ganja tersebut.

"Minggu kemarin, anggota kami dari Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkapnya dirumah kos di Jalan Peternakan Mopah Lama Merauke," kata Kapolres di Merauke, Jumat (28/3/2025).

Kapolres Leonardo Yoga mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di wilayah Merauke. Petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan diawali menangkap seorang pemuda pengguna ganja lalu menunjukkan siapa penjualnya.

"Setelah dilakukan penelusuran ternyata penjualnya adalah EYT alias ET yang menjadi target Satuan Resnarkoba Polres Merauke yang beberapa kali lebih dulu melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan," katanya.

 

Polisi saat menggeledah kamar kost pelaku EYT dan menemukan barang bukti Narkotia ganja sebanyak 103 gram. (Ceposonline.com/Ist)

Dari tangan pelaku EYT, petugas menyita barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 23 pack dan 1 plastik ukuran sedang dengan jumlah keseluruhan sekitar 103 gram, dan ganja tersebut diperoleh pelaku dengan cara membeli dari masyakarat di pebatasan RI - PNG di Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Penyidik lanjut Kapolres, akan menjerat pelaku EYT Alias ET dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan peredaran ganja," jelasnya.

Kapolres berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran ganja lainnya dan dapat membantu mengurangi bahkan menghilangkan peredaran ganja di wilayah Merauke.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X