CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang beraksi pada tanggal 1 Maret 2025 di Pantai Payum dan di jalan Arafura Buti berhasil dibekuk.
Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke menangkap BW dipersembunyiannya di Jl Domba 3 Kelurahan Rimba Raya pada Jumat (14/03/2025) sore.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution menjelaskan, penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke masih mengembangkan kasus tersebut dengan harapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus-kasus yang lain yang selama ini terjadi di Kota Merauke.
Baca Juga: Dampak Banjir, 6 Kampung di Distrik Waan Alami Krisis Pangan
"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, dan pelaku terancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang diancaman pidana 9 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim. (*)