• Senin, 22 Desember 2025

Pemprov Papua Selatan Mulai Gagas Pelaksanaan PSU di Boven Digoel

Photo Author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 13:59 WIB

Rakor PSU di Boven Digoel yang dipimpin Pj Sekda Papua Selatan, Maddaremmeng di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Rabu (26/2/2025).(CEPOSONLINE.COM/BIRO UMUM)

 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendorong penentuan waktu dan efisiensi anggaran dalam rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Boven Digoel.

Rakor dipimpin Pj Sekda Papua Selatan, Maddaremmeng di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Rabu (26/2/2025) sore.

Dalam arahannya, Maddaremmeng menekankan pentingnya penentuan waktu pelaksanaan PSU yang realistis dan juga memperhatikan efisiensi anggaran.

Meskipun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi diberikan waktu maksimal 180 hari atau 6 bulan untuk pelaksanaan PSU. Namun, Maddaremmeng mendorong agar waktu tersebut dapat dipersingkat, misalnya menjadi tiga atau empat bulan, guna menghemat anggaran dan sumber daya.

“Jika durasi pelaksanaan PSU dapat dipersingkat menjadi tiga bulan, maka komponen biaya yang paling besar seperti honor bulanan, dapat dikurangi. Sehingga total anggaran yang dibutuhkan pun berkurang,” jelasnya.

Maddaremmeng juga menegaskan perlunya koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mengakomodasi kebutuhan anggaran PSU.

Dia menyarankan agar dilakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan ketersediaan dana tepat waktu.

Selain itu, pentingnya kolaborasi antara semua pemangku kepentingan termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, TNI-Polri dan pemerintah daerah dianggap penting guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan adanya koordinasi, kolaborasi dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang legitimate sesuai dengan kehendak masyarakat,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, MK mendiskualifikasi calon bupati pada pasangan calon nomor urut 3 Kabupaten Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.

Putusan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, MK.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X