(Ceposonline.com/Sulo)
CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Aviation Security (Avsec) Bandara Mopah Merauke berhasil menggagalkan 143 ekor reptil yang akan dibawa keluar dari Merauke melalui Cargo Bandara Mopah Merauke tanpa dokumen, Selasa (21/1/2025), pagi.
Ratusan Reptil itu terdiri dari ular Sanca Karpet (Morelia Spilota Harrisoni) 2 ekor, Ular Sanca Hijau (Morelia Veridis) 2 ekor, Ular Sanca Permata (Morelia Amethistina) 21 ekor, Biawak Monior (Varanus panoptes) 14 ekor, Kadal Lidah Biru (Tiliqua gigas) 14 ekor, dan Soa Payung (Chlamydosaurus kingii) 90 ekor.
Plh Kabandara Mopah Merauke Ones Samperuru, mengatakan, ratusan reptil tersebut berhasil digagalkan saat barang yang dikemas dalam 1 karton dibungkus dengan karung plastik tanpa nama dan tujuan itu masuk ke bagian Cargo melewati alat pemeriksaan X-Ray. Saat melewati X-Ray, layar monitor menemukan adanya barang mencurigakan dalam kemasan karton tersebut yang terlihat menyerupai ular. Karena isinya mencurigakan, barang yang dikirim dan dibawa salah satu jasa pengiriman yang beroperasi di Merauke ke bagian Cargo Bandara Mopah merauke itu langsung ditahan.
Setelah membuat berita acara selanjutnya, barang tersebut diserahkan ke Karantina Papua Selatan. Karantina Papua Selatan dengan menghadirkan seluruh stakeholder kemudian membuka 1 koli barang mencurigakan tersebut. Saat dibuka, di dalamnya ada 8 bungkus yang diisi rata-rata 3 ekor Biawak dan Kadal Hijau.
Juga ada 2 kotak lainnya yang berisi ular dan soa payung. Namun karena dikuatirkan ular dan Soa Payung itu akan lari jika di buka di bagian Cargo tersebut sehingga petugas Karantina Papua Selatan membawanya ke kantor untuk perhitungan.
drh. Anastasi Diva Putri Koesdarjanto mengatakan, berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan, dan Tumbuhan, penyelundupan ini melanggar persyaratan tindakan Karantina Pasal 35 ayat (1) (a dan c), yakni tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melaporkan dan menyerahkan MP kepada pejabat Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.
‘’Pasal 35 ayat (2), menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini syarat pengiriman satwa liar untuk pengiriman dokumen,’’ jelasnya.