mappi

Rugikan Negara Rp 4,1 Miliar, Mantan Kadishub Mappi dan Penyedia Jasa Ditahan

Senin, 16 Desember 2024 | 16:22 WIB
Mantan Kadishub Mappi dan Penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat dilimpahkan Kejaksaan Negeri Merauke ke Pengadilan Tipikor Jayapura dan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, (Sulo/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi dan penyedia jasa pengadaan speed boat di Kabupaten Mappi tahun 2016 akhirnya dilakukan penahanan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura.

Hal ini setelah kedua tersangka dalam kasus korupsi itu dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke atau tahap II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Senin (16/12).

Kedua tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Arief Nurrahman, SH sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum dari kedua tersangka tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbore, SH, MH, sesuai melakukan tahap II di Pengadilan Tipikor Jayapura menjelaskan, kedua tersangka yang dilakukan tahap II ini adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi berinisial BM selaku pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi tahun 2016 dan tersangka AHA selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor pada Pengadaan Alat Transportasi Air di Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi.

‘’Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan Long Boat 15 Pk 20 Unit, Long Boat 40 Pk 16 Unit dan Speed Boat 40 Pk 2 Unit pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut BM selaku pengguna anggaran dan tersangka AHA selaku pelaksana kegiatan pada pengadaan alat transportasi air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi tahun 2016 dengan kerugian sebesar Rp. 4.149.727.273,’’ katanya.
Kedua tersangka lanjut Kasi Pidsus dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

‘’Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025 di Lapas Kelas IIA Abepura,’’ pungkasnya. (*)

Tags

Terkini

Sejumlah Rumah Warga di Mappi Terendam Banjir

Kamis, 11 September 2025 | 19:54 WIB

KPU PPS Lanjutkan Rapat Pleno untuk KPU Mappi

Sabtu, 9 Maret 2024 | 08:59 WIB