Berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, para tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
Jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hukumannya minimimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutup Kombes Era Adinata (*)