Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus Papua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Otsus di Papua.
PAHAM Papua memberi tenggat waktu 14 hari, sejak somasi ini dilayangkan agar Pj Gubernur menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
Jika tidak, pihaknya akan mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri.
“Somasi ini adalah bentuk peringatan hukum terbuka. Jika diabaikan, kami akan gugat melalui jalur hukum,” tegas Gustaf Kawer (*)