kota-jayapura

Coblos Suara Tidak Terpakai, 4 Anggota KPPS di Papua Divonis Penjara

Rabu, 8 Mei 2024 | 13:27 WIB
Kejaksaan Negeri Jayapura saat mengeksekusi empat narapidana pelanggar Pemilu 2024, Senin (6/5) (KEJARI JAYAPURA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kejaksaan Negeri Jayapura, mengeksekusi empat narapidana pelanggar Pemilu 2024.

Mereka adalah Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs, dan Muhammad Fadli.

Keempatnya sebagai anggota KPPS dan saksi partai politik.

Baca Juga: Ada Tindakan Hukum Apabila KPPS yang Sudah Ambil Honor Tak Segera Lakukan Tugas

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya, mengatakan keempat orang tersebut terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu dengan mencoblos surat suara secara berulang.

"Keempat terpidana tersebut sudah ditahan di Lapas Abepura," ucap Alex dalam rilisnya, Rabu (8/5/2024).

Lanjut Alex menerangkan, modus yang digunakan para terpidana yakni saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

Para narapidana tersebut menunggu hingga sudah tidak ada lagi warga yang datang ke TPS untuk mencoblos, setelah itu mereka mencoblos surat suara yang tidak terpakai.

“Mereka ini petugas KPPS dan saksi partai, ketika ada kertas suara sisa mereka gunakan untuk kepentingan tertentu,” kata Alex.

Baca Juga: Bawaslu Kota Jayapura Rekomendasikan PSU dan PSL, Frans Rumsarwir: Ada Oknum Petugas KPPS Tusuk Surat Suara Sisa

Dikatakan Alex, keempat terpidana mengajukan banding setelah divonis hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

"Putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura. Mereka banding namun putusan di Pengadilan Tinggi tetap sama, sekarang mereka terima putusan dan kita langsung eksekusi. Untuk tiga orang ke Lapas Perempuan dan satu ke Lapas Abepura,” jelasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura, NB, SL, AM dan MF divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta. (*)

Tags

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB