CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Bawaslu Kota Jayapura merekomendasikan 13 TPS di Kota Jayapura yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Adapun rincian dari 13 TPS tersebut dimana 6 TPS akan dilakukan PSU.
Sementara 7 TPS lainnya akan dilakukan PSL.
"Jadi, 13 TPS tersebut tersebar di beberapa wilayah Kota Jayapura," ucap Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir ketika dihubungi Ceposonline.com, Kamis (22/2/2024) sore.
Kata Frans, terkait dengan PSU dan PSL ini berdasarkan hasil pengawasan dan temuan pelanggaran pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 lalu.
"Ya, ada beberapa modus dan motif dari pelanggaran yang kita temukan dinlapangan saat pencoblosan di 13 TPS ini," jelasnya.
Lanjut Frans, temuan pelanggaran itu ada tiga hal yang terjadi yakni adanya mobilisasi massa, dimana massa yang didatangkan ini tidak mempunya hak pilih tetapi pergi memilih ke TPS yang direkomendasikan PSU.
Kemudian adanya penyelanggara dalam hal ini oknum petugas KPPS yang menggunakan surat suara sisa.
"Mereka petugas KPPS mencoblos surat suara sisa lebih dari satu kali," bebernya.
Selain itu pelanggaran lainnya yakni adanya dugaan penggunaan sistem noken.
"Tiga hal ini yang kita dapati, sehingga ketentuannya sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, apabila ditemukan adanya pelanggaran seperti yang dimaksud dalam pelanggaran yang kita temukan ini, maka akan dilakukan PSU," tegasnya.
Sambung Frans, untuk rencana PSU dan PSL pihaknya sudah merekomendasikan kepada KPU Kota Jayapura untuk segera tetapkan jadwalnya.
"Paling lambat tanggal 24 Februari ini sudah dilakukan. Pasalnya sesuai ketentuannya PSU itu dilakukan 10 hari setelah Pemilu atau hari pencoblosan," pungkas Frans. (*)