CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Aparat Kepolisian Polsek Muara Tami membekuk seorang terduga pelaku pencurian motor di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Adapun identitas pelaku berinisial JPA yang merupakan warga Kampung Mosso.
Pelaku JPA merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas Negara Indonesia - Papua Nugini (PNG).
Pasalnya kendaraan hasil curiannya itu akan dijual kembali kepada warga di PNG dengan harga yang murah.
Baca Juga: Warga yang Kehilangan Motor, Datang Kesini
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 18 unit motor yang disimpan pelaku di rumahnya di Kampung Mosso.
"Jadi, kasus ini diungkap di Kampung Mosso.”
“Ada 18 unit motor yang diduga kuat hasil dari kejahatan," ucap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon kepada wartawan di Polsek Muara Tami, Kamis (4/4/2024) siang.
Victor Mackbon menjelaskan, kasus ini terungkap pada tanggal 19 Maret 2024 oleh jajaran Polsek Muara Tami.
"Pada saat itu anggota kami melakukan patroli, kemudian mereka menerima informasi dari warga di Kampung Mosso bahwa ada sering terjadi tindakan kejahatan pencurian motor yang melibatkan oknum warga negara dari PNG,"terangnya.
Kata Victor, hasil motor curian ini diduga akan berpindah ke PNG.
"Dari pengakuan pelaku JPA, ia hanya sebagai penada, dengan menampung motor hasil curian ini di rumahnya di Kampung Mosso,"ujarnya.
Dari hasil pengembangan kasus ini, Polres Jayapura Kota mengukap pelaku lainnya, yakni seorang perempuan berinisal SR.