kota-jayapura

Beri Warning, Frans Pekey Minta Seluruh ASN Segera Masuk Kantor

Minggu, 7 Januari 2024 | 11:34 WIB
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey didampingi istri ketika bersalaman dengan para pegawai usai olahraga bersama, Jumat (5/1/2024). (Ceposonline.com/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Libur Natal dan Tahun Baru telah usai bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkot Jayapura.

Sesuai batas waktu, dimana libir bagi ASN telah berakhir pada tangal 2 Januari 2024 lalu.

"Jadi, mulai tanggal 3 Januari 2024 lalu seluruh ASN sudah kembali berkerja," ucap Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey ketika ditemui Ceposonline.com usai olahraga bersama dengan ASN di kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (5/1/2024).

Untuk itu, Frans Pekey kini meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Jayapura bekerja seperti biasa lagi.

"Libur Natal dan Tahun Baru itu sudah cukup lama diberikan kepada ASN, jangan lagi tambah waktu libur sendiri," tegas Pekey.

Frans Pekey kini memberikan warning kepada seluruh ASN Pemkot Jayapura yang masih libur atau belum masuk kerja.

Bahkan sanksi sudah siap diberikan kepada ASN yang masih malas masuk kantor atau menambah sendiri waktu liburnya.

"Saya minta disiplin dari setiap pimpinan OPD harus ditegakkan. Yang belum masuk kantor atau libur itu harus diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Frans Pekey berjanji akan kembali mengecek kehadiran seluruh ASNnya pada apel gabungan ASN yang akan berlangsung di lapangan upacara kantor Wali Kota Jayapura, Senin (8/1/2023) pagi.

"Nanti saya akan absen satu-satu pegawai dari setiap OPD yang ada. Yang belum hadir siap-siap diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Frans Pekey mengakui, jika kehadiran pegawai pasca liburan Natal dan Tahun Baru belum 100 persen.

Hal ini terjadi karena ada sebagian pegawai yang masih cuti pulang kampung, namun ada yang lainnya sengaja malas masuk kantor.

"Ingat batas waktu libur Natal dan Tahun Baru itu sudah kita tentukan sampai tanggal 3 Januari lalu, kecuali yang masih cuti," bebernya.

Lanjut Frans Pekey, sanksi itu nanti diberikan oleh masing-masing OPD secara berjenjang, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB