CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura telah menyerahkan Dokumen Pengunaan Anggaran (DPA) tahun 2024.
"Kita sudah serahkan DPA tahun 2024 itu pada tanggal 29 Desember 2023 lalu kepada setiap OPD," ungkap Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey ketika ditemui di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (5/1/2024).
Kata Frans Pekey, untuk tahun ini Pemerintah Kota Jayapura telah menyerahkan DPA secara digital.
"Kalau kita sudah serahkan, maka sudah tentu setiap pengguna anggaran dalam hal ini pimpinan OPD dan penguasa pengguna anggaran sudah langsung realisasi," ujarnya.
Menurutnya, prioritas utamanya adalah pembayaran gaji pegawai dan itu sudah jalan.
"Untuk gaji pegawai saya sudah komunikasikan dengan BPKAD untuk dicairkan dan itu sudah dilakukan," bebernya.
Kata Frans Pekey, gaji pegawai sempat tertunda beberapa hari karena ada penyesuaian dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SPID) Republik Indonesia.
Sehingga mengalami perubahan transisi dan keterlambatan akses keserver pemerintah pusat.
"SPID itu adalah sistem baru yang dipakai secara nasional. Karena kita menggunakan itu secara murni semua sampai kepenata usahan, sehingga ada keterlambatan akses keserver ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.
Sambung Frans Pekey, seluruh gaji pegawai Pemkot Jayapura sudah bisa diproses sejak Jumat (5/1/2023) lalu. Ini semua berkat kerja keras dari bagian BPKAD.
"Saya juga minta kepada OPD yang belum selesaikan rencana anggaran kas agar segera dikerjakan," tegasnya.
Selain itu pejabat yang terkait dengan urusan belanja pegawai misalnya Kasubag Kepegawaian dan Keuangan di setiap OPD segera m3mproses sehingga gaji pegawai tidak terhambat di instansi masing-masing.
"Untuk ke depannya pembayaran gaji pegawai tidak ada masalah lagi, karena sistemnya sudah dikerjakan baik oleh teman-teman di BPKAD," tutup Frans Pekey. (*)