kota-jayapura

Mendorong Percepatan Aset dan Dokumen ke DOB

Jumat, 17 November 2023 | 13:53 WIB
Kegiatan Lokakarya Percepatan Pengalihan P3D ke DOB di Jayapura, Kamis (16/11/2023). Kegiatan dipimpin Kasatgas Korsup Pencegahan KPK, Dian Patria dan pejabat Pemprov dari 3 DOB. (ceposonline/ELVIRA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pengalihan personil, sarana dan prasarana, pendanaan dan dokumen (P3D) ke daerah otonomi baru (DOB) di Papua masih berproses. Mulai dari pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN), aset Barang Milik Daerah (BMD), pendanaan dan hal hal lainnya.

Hal itu disampaikan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur usai kegiatan Lokakarya Percepatan Pengalihan P3D ke DOB di Jayapura, Kamis (16/11/2023). Adapun kegiatan tersebut dipimpin Kasatgas Korsup Pencegahan KPK, Dian Patria. Hari terakhir rangkaian dari Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia).

Dikatakan Derek, secara umum pemerintah Provinsi Papua telah merespon semua arahan dari Kemendagri maupun KPK terkait pengalihan P3D. Bahkan, secara prinsip Provinsi Papua mendukung pengalihan P3D sejauh yang sudah dinilai dan diinventarisir.

“Dalam pemaparan, saya secara resmi melaporkan bagaimana kita menggeser ASN ke tiga DOB. Lalu bagaimana kita mengalihkan aset terutama BMD melalui inventarisasi dan penilaian baru kita kembalikan,” terang Derek.

Derek mengaku telah melaporkan juga terkait pembiayaan program beasiswa bagi mahasiswa di dalam dan luar negeri. Sebab, hal in juga menjadi bagian dari tanggungjawab pembiayaan pemerintah daerah.

“Saya juga tadi sampaikan terkait rencana pengalihan honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun ke DOB. Bagian ini juga menjadi perhatian serius kami Pemprov Papua,” kata Derek.

Lanjut Derek, masih terdapat sejumlah pending issue atau masalah yang belum terselesaikan dalam proses pengalihan P3D ini. Adapun masalah tersebut menyangkut penyesuaian data di provinsi induk dengan DOB.

Misalnya, tercatat data guru atau ASN yang digeser dari provinsi induk berbeda dengan yang diterima DOB.

“Induk geser sekian, tapi di DOB hanya sekian jadi ada selisih data. Timbulnya selisih data ini kemungkinan ada guru atau ASN yang digeser langsung oleh kabupaten/kota di induk ke DOB. Karena itu, Pemprov bersama pemerintah daerah DOB akan menyesuaikan kembali datanya,” bebernya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pengalihan aset dan dokumen ke DOB. Sebab dikhawatirkan jika ada perlambatan atau pembiaran berdampak hilangnya pendapatan daerah.

Patria mencontohkan seperti 14 UPTD Samsat di Papua Barat Daya dan Papua Barat yang belum selesai penyerahannya. Sementara Papua induk dan Papua Selatan sudah selesai.

“Papua Tengah dan Papua Pegunungan masih nihil penyerahan UPTDnya. Jadi kita dorong masing-masing untuk melakukan percepatan,” terangnya.

Lanjut Patria menjelaskan, kendati sudah ada solusi alternatif dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun waktu yang dibutuhkan untuk penerapannya akan memakan waktu yang cukup lama.

“Karena itu, KPK menyarankan agar percepatan penyerahan UPTD dilakukan secepatnya agar tidak terjadi kehilangan pendapatan yang lebih besar,” ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB