"Kami berharap ketika Perda ini berlaku, seluruh sekolah bisa menerapkan pengajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal. Ini langkah awal agar warisan budaya kita tidak hilang," jelasnya.
Ia menambahkan, selain pendidikan formal, Raperda ini juga akan mengarahkan pemerintah daerah untuk mendorong kegiatan pembinaan bahasa dan sastra melalui sanggar, komunitas budaya, hingga lembaga adat, sehingga pelestarian bahasa tidak hanya bergantung pada sekolah.
"Dengan payung hukum yang jelas, upaya pelestarian diharapkan dapat berjalan berkesinambungan dan terintegrasi di seluruh wilayah," pungkasnya. (*)